Siaran TV Analog Dihentikan per April 2022, Ini Cara Mudah Dapatkan Channel TV Digital

2 Januari 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi tv analog. /Pexels/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam waktu 3 bulan lagi, yaitu mulai April 2022 pemerintah akan memulai untuk menonaktifkan siaran TV analog seluruh Indonesia. Pemilik TV analog akan dialihkan ke channel TV digital untuk tetap bisa menikmati siaran televisi.

Peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap. 30 April 2022 merupakan tahap pertama dan tahap akhir akan diselesaikan pada 2 November 2022.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, artinya proses ASO harus selesai paling lambat 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa empat belas,” kata Sekjen Kemenkominfo, Mira Tayyiba melalui siaran pers pada Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Kelvin dan Rosbby Terjang Wilayah Ini, BMKG: Hujan Lebat Disertai Gelombang Tinggi

Jika tidak ada perubahan lagi, maka siaran TV analog di sejumlah wilayah Indonesia akan mulai dimatikan pada 30 April 2022.

Jadwal migrasi TV Analog menuju TV Digital

- Tahap 1: Dimulai 30 April 2022 yang akan dilakukan di 56 wilayah, mencakup 166 kabupatn/kota.

- Tahap 2: Dimulai 31 Agustus 2022 di 31 wilayah, mencakup 110 kabupaten/kota.

- Tahap 3: Dimulai 2 November 2022 di 25 wilayah, mencakup 63 kabupaten/kota.

Dengan dihentikannya siaran TV analog, maka wilayah-wilayah tersebut tidak akan bisa menerima dan menyaksikan siaran televisi.

Untuk itu diaharapkan kepada masyarakat untuk beralih ke siaran atau TV digital dengan menggunakan Set Top Box (STB) atau membeli TV digital.

Baca Juga: Profil Ricky Kambuaya, Man of the Match Pencetak Gol Pertama Final Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2021

Set Top Box adalah sebuah alat yang berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di TV analog.

Dengan demikian, pengguna TV analog tidak perlu mengganti Televisinya. Namun, pemilik TV analog harus punya antena digital agar mampu menangkap siaran.

Karena STB sebenarnya hanya berfungsi untuk mengubah sinyal saja. Sedangkan yang sudah punya TV digital hanya perlu membeli antena digitalnya saja.

Cara Dapat Channel TV Digital dengan STB

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Tahun 2022 Mulai Dibuka? Ini Bocoran Jadwalnya, Ingat Hanya 5 Golongan Ini Bisa Lolos

1. Pastikan TV analog Anda dan perangkat STB sudah saling terhubung.

2. Nyalakan TV dan masuk ke mode AV.

3. Sesuaikan opsi yang tersedia di mode AV dengan pengaturan STB.

4. Jika mode AV sudah ditentukan, nyalakan STB dan tekan tombol Menu.

5. Cari opsi “Pencarian Saluran” dan klik “Pencarian Otomatis”

6. Tunggu sampai pencarian sinyal TV digital selesai.

7. Setelah pencarian selesai, pilih opsi “simpan”

8. Secara otomatis, TV analog akan menampilkan siaran TV digital.

TV analog harus tetap berada pada mode AV untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Saat ini pihak Kominfo sedang mengupayakan sebuah aplikasi di Play Sore dan App Store, agar masyarakat bisa mengetahui wilayah mana saja yang telah terjangkau TV digital.***

Sumber: Berbagai sumber

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler