Pelaku Perampokan TikTokers Michael Rendy Wiyono Terancam 9 Tahun Penjara

- 11 Juli 2023, 16:25 WIB
Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok
Rumah Selebgram Michael Rendy Dirampok /Instagram @michaelrendyw

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapolsek Tugu Semarang Kompol Ngadiyo mengungkapkan bahwa pelaku perampokan terhadap TikTokers Michael Rendy Wiyono terancam hukuman 9 tahun penjara.

Di mana pelaku yang tak lain merupakan tetangga dari Michael Rendy bernama Erwin tersebut akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," terang Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 11 Juli 2023.

Seperti diketahui, baru-baru ini TikTokers asal Semarang, Jawa Tengah Michael Rendy Wiyono mengalami hal yang kurang menyenangkan dari tetangganya sendiri.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, 12 Juli 2023: Jam Tayang FYP, Jejak Si Gundul, Arisan, dan Lapor Pak!

Di mana sang tetangga berusaha melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam kepada dirinya pada Minggu, 9 Juli 2023 dini hari.

Menurut penuturan istri Michael Rendy yakni Lizzebeth, selama ini hubungan keluarga dengan Erwin terlihat baik-baik saja meski tidak terlalu akrab.

Sebab, mereka saling menyapa saat bertemu di lingkungan rumahnya yakni di Perumahan Elit Graha Padma Semarang.

Hal itulah yang membuat orang tua dari Clayton Wiyono tersebut syok.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: TikTok PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x