SEPUTARLAMPUNG.COM - Polisi bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah alias Febri Andriansyah.
Berselang 7 hari dari peristiwa itu berlangsung, polisi saat ini sudah menetapkan Tubagus Joddy (24), sopir Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
Penetapan Jody sebagai tersangka diketahui dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu, 10 November 2021.
Untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut, Kajari Jombang langsung menunjuk tiga jaksa. “Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” katanya.
Imran menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut hanya muncul nama satu tersangka yakni Tubagus Joddy.
Kemudian, pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut.
Tentunya, Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor.
“Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara,” kata dia.
Tubagus Joddy sendiri terancam dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sesuai Pasal 310 Ayat 4.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk menginvestigasi peristiwa kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel bersama suaminya Bibi di ruas Tol Nganjuk.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pihaknya bersama ahli akan menganalisis hasil interogasi dan bukti lain dalam peristiwa tersebut.
“Yang sudah kami dapatkan bahwa pengemudi dinyatakan negatif oleh Ditnarkoba Polda Jatim. Itu menjadi suatu acuan,” tuturnya, Selasa
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto menimpa mobil yang ditumpangi artis sinetron Vanesza Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya.
Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor registrasi B 1624 BJU itu menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.
Dalam kejadian Kamis itu, Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, pengasuh, dan sopir dalam kondisi selamat.
Sebagaimana dikutip dari laman Antara, anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan saat ini sudah kembali bersama keluarga. Kini, Gala tinggal bersama dengan keluarga dari almarhum Bibi, suami dari Vanessa.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Tubagus Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Langsung Tunjuk 3 Jaksa". *** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)