Jadi Polemik, Bagaimana Sebenarnya Status Nikah Siri Lesty Kejora dan Rizky Billar? Ini Penjelasan Pihak KUA

- 29 September 2021, 22:40 WIB
Lesty Kejora dan Rizky Billar
Lesty Kejora dan Rizky Billar /Instagram/@lestykejora

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar terkini antara pedangdut Lesty Kejora dengan kekasihnya Rizky Billar, yang telah resmi menjadi pasangan suami istri terus saja dicari.

Hal ini terkait rumor yang mengabarkan bahwa keduanya telah melangsungkan nikah siri (nikah secara agama) jauh sebelum menggelar resepsi pernikahan besar-besaran baru-baru ini.

Diketahui pasangan yang akrab dipanggil Leslar ini mengaku telah menikah siri pada awal tahun 2021.

Pengakuan ini pun disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung, namun banyak juga yang kontra dengan sikap keduanya, yang terkesan menutup-nutupi.

Baca Juga: Peristiwa Penting 30 September 1965: 7 Perwira TNI AD Dijemput Paksa, Diculik, Disiksa, hingga Ditembak Mati

Karena masalah ini pula, bahkan Lesty dan Billar pun akan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan pembohongan publik.

Baru-baru ini, pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Lesty dan Billar mendaftarkan pernikahan mereka memberi tanggapan soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang diakui oleh negara.

Dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi berjudul “Begini Kata Pihak KUA Soal Polemik Pernikahan Siri Leslar” yang tayang pada Selasa, 28 September 2021.

“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan yang resmi dikeluarkan oleh KUA. Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” kata petugas KUA.

Baca Juga: Masih Tersisa 267 Ribu Kuota, PIP Cair Oktober 2021? Siswa SD, SMP, SMA/SMK Cek Daftar Penerimanya di Sini

Isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama, yang menyatakan mereka sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.

“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA tersebut.

Alasan isbat nikah yang dapat diajukan di antaranya adalah:

Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian

Hilangnya akta nikah

Adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan

Adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974

Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.

Baca Juga: 5 Hal Ini Membuat Insentif Kartu Prakerja Gagal Dicairkan, Antisipasi dari Sekarang agar Cair Rp2,4 Juta

Lebih lanjut, petugas KUA tersebut mengatakan bahwa pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama. Inilah yang disebut dengan pernikahan siri. Jadi mengisbatkan itu tidak dengan menikahkan lagi.

“Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya, yang ditetapkan oleh undang-undang. Jadi mereka nggak perlu ijab kabul ulang,” katanya.

Terkait persoalan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, pihak KUA mengatakan bahwa berdasarkan berkas yang sudah diajukan tidak ada masalah.

Namun, dari pengakuannya, ia mengatakan tidak ada penjelasan terkait telah terjadinya nikah siri antara Lesty dan Billar.

“Nggk ada keterangan kalau sudah nikah siri. Pertama, pengantar kelurahan untuk atas nama Muhammad Rizky, statusnya Jejaka, di KTP Muhammad Rizky juga belum kawin. Lesti Ani statusnya perawan, ini juga KTP-nya belum kawin,” ungkapnya.

Baca Juga: KUMPULAN Twibbon dan Caption G30S PKI Bakal Viral di TikTok, Twitter, IG, FB pada Kamis 30 September 2021

“Artinya, perkawinan ini berdasarkan berkas dan berdasarkan surat dari kelurahan itu semuanya statusnya perjaka perawan, dan tidak ada cerita nikah siri,” tegas petugas KUA itu.

Menurut petugas KUA, apa yang diajukan pasangan itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Namun, untuk hal mereka mengaku sudah nikah siri, mereka sama sekali tidak saat Lesty dan Billar mengajukannya.

“Bahwa mungkin kalau mereka mengakui kita nggak tau, ketika mengajukan berkas semua sudah sesuai aturan. Jadi nggak ada cerita nikah siri, kalau mereka mengakui seperti itu nggak tahulah,” ujarnya.

Pihak KUA mengatakan bahwa apa yang mereka pahami hanya berdasarkan data dan fakta.

“Kalau di KK dan KTP nggak ada masalah. Kalau ada pemalsuan data ini tidak ada. Kalau soal statement itu bukan ranah KUA ,” ucapnya di akhir keterangan.

Lantas, bagaimanakah sebenarnya yang terjadi? Semoga segera ada titik terang, sehingga masyarakat pun tidak bingung menaggapi berbagai desas-desus yang beredar.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah