SEPUTAR LAMPUNG – Lagu Senorita milik Shawn Mendes dan Camila Cabello sempat menjadi hits beberapa waktu lalu.
Namun siapa nyana, lagu ini termasuk dalam sejumlah lagu barat dilarang diputar di sejumlah radio di bawah pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan ini dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui sebuah surat edaran.
Baca Juga: Sudah Vaksin Namun Tetap Terpapar Covid-19, Kematian 20 Dokter di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing
Lagu Senorita termasuk yang dilarang diputar di bawah pukul 22.00 ini bersama 41 lagu lainnya.
Ketua KPI Daerah Jawa Barat (KPID Jabar), Adiyana Slamet menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut diputar di sejumlah radio tanpa edit dan hal itu menyalahi regulasi.
KPI Pusat sendiri sudah memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang dinilai menyalahi regulasi.
Setelah itu, kemudian diadakan silaturahmi yang salah satunya dilakukan bersama Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk membahas lagu yang sebenarnya dilarang.
“Kemudian ada silaturahmi, nah salah satunya itu memang PRSSNI mengungkapkan lagu seperti apa sih yang sebenarnya harus di-banned. Nah dari proses itu, maka keluarlah surat edaran yang hari ini,” tutur Adiyana Slamet.