SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemeriksaan Rizky Billar terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora resmi ditunda.
Penundaan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky alias Rizky Billar menjadi Kamis, 13 Oktober 2022 pekan depan.
"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Zulpan dikutip dari PMJ News.
Di tempat terpisah, salah satu kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erfil Manurung, membantah adanya KDRT seperti yang diberitakan selama ini.
Ia menilai bahwa tuduhan KDRT itu berlebihan. Ia juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh Lesti Kejora.
"(Soal KDRT) oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan,” kata Ade dikutip dari Antara saat mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemanggilan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.
"Jadi begini, sebenarnya kalau kata-kata 'dibanting-banting' itu, itu tidak benar, 'dibanting-banting berkali-kali' itu tidak benar" ujarnya.
Dia menjelaskan, Billar tidak membanting Lesti, melainkan Lesti terbanting saat keduanya sedang bertikai.
Lesti terbanting akibat Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga istrinya itu terjatuh.
"Nantilah harus ada pemeriksaan sebenarnya, harus BAP dulu, Lesti mengatakan bukan dibanting, kebanting, mungkin ya salah ketik", ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Lesti kemudian melapor ke polisi. Hingga saat ini, ia amsih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Terkait permohonan penjadwalan ulang pemanggilan, pihak Rizky Billar mengungkapkan alasannya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Neas Ginting mengungkapkan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kesibukan.
"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas pada kesempatan terpisah.
Atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenai pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.***