NIK Terdaftar di Kemendikbud Tidak Bisa Daftar Prakerja? Ini Syarat Ikut Gelombang 67 yang Ditutup Hari Ini

Tayang: 6 Mei 2024, 07:38 WIB
Penulis: Dzikri Abdi Setia
Editor: Ririn Handayani
NIK terdaftar di Kemdikbud tidak bisa untuk daftar Prakerja? Cek alasannya di sini
NIK terdaftar di Kemdikbud tidak bisa untuk daftar Prakerja? Cek alasannya di sini /Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Prakerja Gelombang 67 akan ditutup hari ini, Senin, 6 Mei 2024. Kalian yang belum pernah terdaftar sebelumnya buruan ambil kesempatan untuk memperoleh insentif dan pelatihan gratis dari pemerintah ini.

Gelombang 67 Prakerja dibuka pada Jumat, 3 Mei 2024 dan akan ditutup pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Masih ada waktu hingga tengah malam nanti untuk bisa mendaftar dan mendapat insentif total sebesar Rp 4.200.000 per orang dengan rincian:

  • Insentif biaya mencari kerja: Rp 600.000

  • Saldo bantuan pelatihan: Rp 3.500.000

  • Insentif pengisian survei evaluasi: Rp 100.000 yang diberikan dua kali atau Rp 50.000 per pengisian survei.

Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi Pendaftaran PPDB 2024 SD Kabupaten Magelang, Berikut Ini Syarat dan Link Daftar

Banyak sekali komentar di akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id yang bertanya kenapa mereka tidak bisa terdaftar di program Prakerja.

Di antaranya oleh akun @fajar***, "Saya selalu gagal dan selalu ada keterangan NIK SUDAH TERDAFTAR DI KEMENDIKBUD. tolong ini gimana solusinya agar bisa gabung gelombong dan lolos???" tanyanya.

Juga oleh akun @imput***, "Min, kalau ada “Kamu tidak bisa gabung gelombang, karena NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Data Pokok Pendidikan) atau (Data Pendidikan Tinggi), itu gimana ya? Mohon Info Nya," tulisnya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat untuk bisa mendaftar program Prakerja adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2024 jika Belum Terdaftar di DTKS, Siapkan 3 Berkas Ini

Artinya, jika Anda masih sekolah atau kuliah maka tidak bisa ikut program Prakerja.

Berikut ini syarat Program Prakerja Gelombang 67 yang perlu diketahui sebelum mendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berusia minimal 18 tahun ke atas, maksimal berusia 64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK

  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja buruh yang dirumahkan

  • Bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

  • Maksimal memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

  • Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan BUMD

  • Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT atau lainnya

Baca Juga: Cara Daftar PIP 2023 dengan Gunakan KKS, Segini Besaran yang Bisa Diterima Siswa SD-SMK

Lantas bagaimana dengan pelajar atau mahasiswa yang juga membutuhkan bantuan? Pemerintah memiliki program khusus untuk memberikan bantuan bagi para pelajar atau mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.

Jadi jika Anda masih bersatus pelajar atau mahasiswa, jangan mendaftar ke Program Prakerja melainkan ke Program Indonesia Pintar.

Bagaimana jika sudah tidak sekolah namun data tidak berubah? Anda bisa mengubah data sendiri atau meminta pihak sekolah tempat Anda belajar terakhir untuk melakukan perubahan. ***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub