Usulkan Pajak Mobil Baru 0 Persen: Avanza Hanya Rp120 Juta, Xpander Cuma Rp150 Juta

- 27 September 2020, 07:45 WIB
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander /Dok MMKSI



SEPUTAR LAMPUNG – Kendaraan roda empat bisa dibilang sudah semacam kebutuhan pokok bagi sebagian keluarga Indonesia.

Jumlah keluarga lebih dari dua ditambah dengan mobilitas dan aktivitas yang tinggi, membuat banyak orang menempatkan kebutuhan akan kendaraan yang satu ini sebagai salah satu prioritas untuk dimiliki.

Namun, harga mobil di Indonesia terbilang cukup tinggi. Salah satunya disebabkan oleh juga tingginya pajak yang dikenakan terhadap pembelian mobil, khususnya mobil baru.

Terkait dengan hal ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan merelaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen bisa menekan harga jual mobil baru.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup 2 Hari Lagi, Tersisa 116 Ribu Kuota

Kini usulan tersebut dalam pembahasan Kementrian Keuangan.

Sebagaimana diberitakan oleh Galamedia.com dalam artikel “Pajak Mobil Baru 0 Persen: Avanza Hanya Rp120 Juta, Xpander Cuma Rp150 Juta
Brilliant Awal", jika aturan relaksasi pajak mobil baru nol persen ini terwujud, maka harga mobil baru dipastikan menjadi lebih terjangkau.

Apalagi jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dihilangkan.

Maka harga yang harus dibayarkan konsumen menyisakan harga off the road kendaraan, yang berdasarkan perkiraan kami lebih murah sekitar 40 persen dari harga on the road.

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Bansos Non PKH Rp500 Ribu per KK untuk 9 Juta Keluarga Cair Bulan Ini

Sebagai contoh di segmen hatchback yang saat ini rata-rata dihargai sekitar Rp 240 jutaan hingga Rp 300 jutaan, bisa menjadi Rp 144 jutaan sampai Rp 180 jutaan.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Menurutnya, kalau pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini.

Bob mengakui, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: 8 Bahan Alami untuk Atasi Keluhan Asam Urat, Mudah Didapat dan Dikonsumsi Sehari-hari

Ilustrasi jika daftar pajak 0 persen meliputi 4 poin ini:

-Pajak pertambahan nilai (PPN),
-Pajak penjualan barang mewah (PPnBM),
-Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
-Pajak kendaraan bermotor

Jika perhitungan dengan asumsi total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen, jika pajak dihapus, menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru ditanggung konsumen.

Bisa jadi ilustrasi berikut terjadi untuk beberapa jenis mobil dari harga rata-rata jika dikurangi 40 persen.

Toyota Avanza Rp 200.000.000 - 40 persen = Rp 120.000.000

Mitsubishi Xpander Rp 250.000.000 - 40 persen = Rp 150.000.000.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Segera Login ke www.prakerja.go.id via HP dan Laptop!

Berikut ini prediksi harga jual hatchback jika pajak mobil baru 0 persen:

Toyota New Yaris

G M/T 3 AB Rp 263.400.000 menjadi Rp 158.040.000
G M/T 7 AB Rp 268.400.000 menjadi Rp 161.040.000
G CVT 3 AB Rp 274.200.000 menjadi Rp 164.520.000
G CVT 7 AB Rp 279.200.000 menjadi Rp 167.520.000
TRD M/T 3 AB Rp 284.800.000 menjadi Rp 170.880.000
TRD M/T 7 AB Rp 289.800.000 menjadi Rp 173.880.000
TRD CVT 3 AB Rp 296.400.000 menjadi Rp 177.840.000
TRD CVT 7 AB Rp 301.400.000 menjadi Rp 180.840.000

Honda Jazz

M/T Rp 250.200.000 menjadi Rp 150.120.000
CVT Rp 260.500.000 menjadi Rp 156.300.000
RS M/T Rp 282.300.000 menjadi Rp 169.380.000
RS CVT RP 292.500.000 menjadi Rp 175.500.000

Baca Juga: Segudang Manfaat Lidah Buaya untuk Kecantikan, Salah Satunya Bisa Mencegah Keriput

Suzuki New Baleno

M/T Rp 230.000.000 menjadi Rp 138.000.000
A/T Rp 242.500.000 menjadi Rp 145.500.000

New Mazda 2

R Rp 285.300.000 menjadi Rp 171.180.000
GT Rp 302.800.000 menjadi Rp 181.680.000.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x