Dikutip dari pasal 3 Permenaker 6/2016 ayat a dan b, ini cara mudah menghitung THR bagi karyawan swasta:
1. Pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah.
Artinya, jika Anda sudah bekerja di perusahaan selama satu tahun atau lebih Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji pokok Anda. Misal per bulan gaji pokok Anda Rp3 juta maka THR yang akan Anda dapatkan adalah Rp3 juta.
2. THR bagi pekerja atau buruh yang mempunya masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja x satu bulan upah : 12).
Jadi misalnya, Anda baru bekerja di perusahaan Anda selama 9 bulan dengan gaji per bulan Rp2 juta, maka cara hitungnya adalah:
Rp2 juta x 9 = Rp18 juta
Rp18 juta : 12 = Rp1,5 juta
Sehingga, jika berkaca pada contoh di atas, maka karyawan yang sudah bekerja selama 9 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp1,5 juta.
Adapun sebagai catatan, upah satu bulan yang dimaksud adalah: