Seperti diketahui, menurut SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran 2023 akan dilakukan pada 20 April hingga 26 April 2023. Namun, untuk mengantisipasi kemacetan mudik, maka cuti bersama tahun ini dimajukan menjadi 19 April hingga 25 April 2023.
Jika menilik informasi tersebut, maka kemungkinan pencairan THR bagi karyawan swasta paling lambat akan dilakukan pada 11 April 2023.
Namun, itu baru prediksi, pasalnya kebijakan waktu pencairan THR merupakan kewenangan dari perusahaan masing-masing.
Lalu bagaimana menghitung besaran THR yang didapatkan oleh karyawan swasta?
Aturan untuk menghitung besaran THR yang akan diberikan kepada karyawan swasta juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dimana di dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan di perusahaan.
Jadi, karyawan yang belum genap setahun bekerja namun sudah berkerja dalam kurun waktu satu bulan penuh, berhak untuk mendapatkan THR.