Budi Karya mengatakan jika perusahaan sudah memberikan THR sebelum 18 April 2023 maka itu akan mempermudah pekerja untuk melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
Itulah cara menghitung besaran dana THR bagi pekerja dan batas waktu pencairannya menurut Permanker Nomor 6 Tahun 2016.***