Contohnya, jika Anda terhitung bekerja selama 9 bulan dalam satu tahun terakhir dengan upah rata-rata yang Anda terima per bulan adalah Rp1 juta maka nilai THR yang Anda terima adalah sekitar Rp750.000.
Kendati demikian, itu hanyalah contoh, pemberian THR kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas kembali pada kebijakan kantor atau perusahaan masing-masing.
Lalu kapan THR 2023 akan diberikan?
Jika menilik ketentuan pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR baik kepada pekerja tetap, pekerja kontrak, maupun pekerja lepas wajib dibayarkan kepada paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Mengingat bahwa Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2022 akan dilaksanakan, jika mengikuti Hari Lebaran versi Muhammadiyah yang telah ditetapkan pada 21 April 2023, maka perusahaan atau pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat pada 14 April 2023.
Namun, baru-baru ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar perusahaan memberikan THR selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Tenggat pemberian THR tersebut berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.