Kapan THR 2023 akan Diberikan? Simak Bocoran dan Cara Hitungnya di Sini, Pekerja Lepas juga Wajib Dapat!

- 26 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi THR. Prediksi waktu pencairan THR dan cara menghitung besaran tunjangan hari raya keagamaan yang bisa Anda terima./
Ilustrasi THR. Prediksi waktu pencairan THR dan cara menghitung besaran tunjangan hari raya keagamaan yang bisa Anda terima./ /Mufid Majnun/Unsplash

Jadi misalnya gaji bulanan Anda adalah sebesar Rp3 juta dan Anda sudah bekerja di Perusahaan selama 1 tahun atau lebih maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Dimajukan, THR PNS dan Karyawan Cair Paling Lambat Tanggal Berapa?

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dikali 1 (bulan) upah dibagi 12 bulan.

Contoh, jika Anda baru bekerja di sebuah perusahaan selama 10 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp3 juta, maka penghitungannya adalah:

10 bulan x Rp3 juta= Rp30 juta

Rp30 juta : 12 bulan: Rp2,5 juta.

Maka Anda berhak atas THR sebesar Rp2,5 juta.

c. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Jadi, misalnya masa kerja Anda sebagai pekerja lepas sudah 12 bulan dan misalnya gaji rata-rata Anda per bulan adalah sebesar Rp1 juta, maka nilai THR yang dapat Anda terima adalah sebesar Rp1 juta.

Namun, apabila masa kerja Anda kurang dari 12 bulan maka pemberian THR dihitung dari jumlah upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama Anda bekerja.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Permenaker Nomor 6


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x