Syarat Khusus
a. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
b. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022
c. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
e. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
f. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan
g. Memiliki motivasi dan integritas tinggi
h. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi