1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
7. Jawa Timur: 239 orang
8. Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenag, berikut link dan syarat yang dibutuhkan sebagai tenaga pendamping proses produk halal
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Informasi loker sebagai tenaga pendamping produk halal ini dimulai dari tanggal 15-31 Agustus 2022 dan untuk informasi lengkap, KLIK DI SINI.***