A. Kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
2 (dua) orang Tenaga Kearsipan
B. Persyaratan Umum
1. Pria/Wanita
2. Usia minimal 19 tahun maksimal 35 tahun (per tanggal 1 September 2022)
3. Pendidikan minimal SLTA/ sederajat (diutamakan SMK jurusan perkantoran/ Diploma
Jurusan kearsipan/Kesekretariatan)
4. Nilai rata-rata ijazah SMK minimal 70
5. IPK minimal 2,5 (untuk pendidikan diploma)
6. Mampu mengoperasikan Ms. Office