Citayam Fashion Week Didaftarkan ke HAKI, Ini Syarat, Cara, dan Biaya Daftar Merek Hak Kekayaan Intelektual

- 25 Juli 2022, 17:12 WIB
Warga berpose menampilkan busananya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta pada Sabtu, 23 Juli 2022. Fenomena ajang pamer fesyen dan peragaan busana oleh muda-mudi di kawasan Dukuh Atas itu kini lebih dikenal dengan Citayam Fashion Week.
Warga berpose menampilkan busananya di kawasan Dukuh Atas, Jakarta pada Sabtu, 23 Juli 2022. Fenomena ajang pamer fesyen dan peragaan busana oleh muda-mudi di kawasan Dukuh Atas itu kini lebih dikenal dengan Citayam Fashion Week. /Antara/Hafidz Mubarak A

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kata HAKI menjadi perbincangan warganet dan sempat jadi Trending di Twitter.

Pasalnya, ajang Citayam Fashion Week yang viral beberapa minggu terakhir di daftarkan ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) oleh perusahaan PT. Tiger Wong Entertainmentyang dimiliki oleh Baim Wong dan perusahaan lain yakni Indigo Aditya Nugroho.

Kedua perusahaan itu, berebut merek Citayam Fashion Week dengan mendaftar di kelas 41.

Dimana status pendaftaran merek Citayam Fashion Week menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) status pendaftaran keduanya sedang ditinjau.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Ujian Mandiri S1 Kemitraan Undip? Cek di Link pmb.undip.ac.id

Adapun, perusahaan Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week dengan tujuan jenis jasa hiburan.

Dimana di dalamnya dijabarkan Citayam Fashion Week merupaka ajang peragaan busana yang menyediakan layanan hiburan lainnya seperti podcast bidang fesyen hingga publikasi majalah mode.

Di sisi lain, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai jasa pemilihan kontes hiburan, expo kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show, pertunjukan panggung secara live, perencanaan dan promosi ajang peragaan busana.

Hal ini menuai kontroversi di kalangan warganet, pasalnya, mereka menilai baik Baim Wong maupun Indigo Aditya Nugroho bukanlah pencetus Citayam Fashion Week.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendag Berita DIY dgip.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x