BSU 2021 Rp1 Juta Sudah Ditransfer ke 497 Ribu Pekerja di Tahap Ini, Cair hingga Akhir Desember? Cek di Sini

- 4 Desember 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke 1,6 Juta Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke 1,6 Juta Pekerja/Buruh.* /Instagram/Kemnaker

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: DIKLAIM sebagai Salah Satu Makanan Terenak di Dunia, Menu ini Ternyata Bisa Bikin Tubuh Karatan: Apakah itu?

Penyaluran BSU Rp1 juta 2021 ini ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri).

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) Himbara.

Bagi karyawan yang belum menerima BLT subsidi gaji ini disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah