Pencabutan ini dilakukan karena banyak peserta yang telah lolos namun tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima.
Pada semester II tahun 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,2 triliun untuk program Kartu Prakerja, yang dialokasikan pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 18, 19, 20 dan terakhir 21.
Berdasarkan unggahan di akun media sosial Kartu Prakerja, ada 3 kriteria yang diprioritaskan untuk lolos, yaitu yang terdampak pandemi, yang kehilangan pekerjaan, ketiga yang sedang mengalami kesulitan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pencari kerja, korban PHK, pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku UMKM.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid19.