SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sejak 13 Agustus 2021untuk pelajar Sekolah Dasar (SD).
KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.
Dilansir seputarlampung.com dari Akun Instagram @upt.p4op, pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 telah dilaksanakan secara bertahap, pencairan dana dilakukan untuk siswa SD terlebih dahulu mulai 13 Agustus 2021.
Bagi siswa-siswi SD wilayah Jakarta segera cek data penerima dana KJP Plus melalui LINK INI .
Selanjutnya calon penerima harus mengisi data NIK, tahun, serta tahap yang ada pada kolom pada link di atas.
Besaran dana KJP Plus yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Berikut cara mengecek saldo KJP Plus melalui ATM Bank DKI:
1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP
2. Kemudian masukkan PIN KJP
3. Lalu pilih menu informasi saldo
4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP
5. Jika sudah terisi saldo, Anda pun dapat langsung mencairkan dana lewat ATM tersebut.
Isi saldo tersebut dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah. Dana KJP yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sebagai berikut:
1. Buku tulis
2. Buku gambar
3. Buku pelajaran
4. Alat tulis
5. Alat gambar
6. Alat dan atau bahan praktik
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah
9. Tas sekolah
10. Pakaian olahraga sekolah
11. Buku pelajaran penunjang
12. Kudapan bergizi
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
14. Alat bantu pendengaran
15. Kalkulator scientific
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
19. Komputer/laptop.***