Selain itu, untuk bansos lainnya masih diupayakan akan cair di bulan Juli ini, seperti BLT UMKM/BPUM tahap 2 dan KJP Plus.
Adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pemerintah harus mengambil langkah cepat dengan menggelontorkan Bantuan Sosial yang pendistribusian secara cepat, yakni melalui pendataan online, seperti DTKS Digital yang digaungkan oleh Menteri Sosial.
Memberikan bantuan PPKM darurat dilakukan melalui kantor pos sebagai penyalur atau melalui rekening bank Himbara yang sudah terdaftar.
Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan PPKM Darurat bisa cek secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, selanjutnya masukkan KTP, dan ikuti perintah berikutnya sampai ketemu laman cari data.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan setiap penerima bantuan sosial tunai atau BST dan program PKH (Program Keluarga Harapan) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kg di masa PPKM Darurat
"BST dan PKH disalurkan masing-masing bagi 10 Juta penerima plus menerima beras sebanyak 10 kilogram," kata Mensos Risma, Jakarta, sebagaimana dikutip Seputarlampung,com dari Antara, Rabu 7 Juli 2021.
Menurut keterangan tersebut, bahwa jadwal pencairan PKH dan BST serta beras 10 Kilogram, diprediksi sebelum tanggal 20 Juli 2021 sudah cair dan diharapkan anda cek ulang nama anda di https://cekbansos.kemensos.go.id, karena ada perubahan penerima Bansos PKH dan BST.
Di Bulan Juli ini, bagi para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu, karena pemerintah merapel bantuan bulan Mei dan Juni sebesar Rp300 ribu.