Sedih! BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Dihentikan Pemerintah, Ini Penyebabnya

- 1 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 yang sudah merebak sejak awal tahun 2020 memang menggempur kondisi ekonomi nasional.

Banyak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, bahkan dipotong sebagian gajinya.

Hal itu jelas sangat berpengaruh pada kondisi keuangan rumah tangga.

Oleh karena itu, sejak tahun lalu Pemerintah Indonesia menggelontorkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 60 61 64 66 67 68 Subtema 1 Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan

Bantuan tersebut diberikan guna menggenjot ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Tak hanya untuk orang tidak mampu, pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja yang gaji pokoknya masih berkisar dibawa Rp5 juta rupiah per bulan. Bantuan itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kendati demikian, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan, Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2021.

Hal itu karena BSU tidak lagi masuk alokasi APBN 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x