SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 yang sudah merebak sejak awal tahun 2020 memang menggempur kondisi ekonomi nasional.
Banyak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, bahkan dipotong sebagian gajinya.
Hal itu jelas sangat berpengaruh pada kondisi keuangan rumah tangga.
Oleh karena itu, sejak tahun lalu Pemerintah Indonesia menggelontorkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).
Bantuan tersebut diberikan guna menggenjot ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Tak hanya untuk orang tidak mampu, pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja yang gaji pokoknya masih berkisar dibawa Rp5 juta rupiah per bulan. Bantuan itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kendati demikian, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan, Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2021.
Hal itu karena BSU tidak lagi masuk alokasi APBN 2021.