Pemerintah Beri Bantuan Kendaraan Motor Listrik hingga Rp7 Juta per Unit Mulai 20 Maret

7 Maret 2023, 15:10 WIB
ilustrasi pemberian bantuan pemerintah Rp 7 juta per unit untuk kendaraan motor listrik. /Pixabay/Wal_172619

SEPUTARLAMPUNG.COM – Revolusi kendaraan dengan bahan bakar listrik akan menjadi program fokus pemerintah dalam menangani masalah solusi udara dari residu kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM).

 

Pemerintah akhirnya mengumumkan bantuan untuk konsumen yang membeli kendaraan listrik.

Ada tiga jenis kendaraan yang bakal mendapatkan bantuan subsidi pemerintah yakni motor listrik, mobil listrik dan bus bertenaga listrik.

Baca Juga: Muncul Pesan Ini di HP? Tanda Sudah Cair BPNT dan PKH Maret 2023 ke Rekening Mandiri, BRI, BNI, BSI

Sebagai langkah awal untuk menciptakan udara yang sehat, salah satu langkah kongkret dari pemerintah yaitu memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta rupiah per unt sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ungkap Kapala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemntrian Keuangan Febrio Nathan Kecaribu dilansir dari laman Antara.

Sebanyak 250.000 unit motor terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional bahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca Juga: Harga Sembako Naik Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2023, Warga Kategori Ini akan Dapat Bansos Selama 3 Bulan

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kalian yang ingin mendapatkan subsidi.

Salah satunya, motor listrik diproduksi di Indonesia, dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen atau lebih.

Bagi produsen motor listrik tidak boleh menaikkan harga jual selama masa subsidi berlangsung.

Para produsen motor pun harus berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Pemerintah memberikan target penerimaan subsidi untuk sepeda motor konversi (dari sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik) diutamakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

"Hal ini dimaksudkan agar pengguna motor listrik untuk mendorong adanya produktivitas dan efisiensi usaha para pelaku UMKM yang ada di Indonesia," kata Febrio.

Target khusus penerima bantuan dari golongan UMKM yaitu masyarakat yang penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemberian subsidi untuk pembelian sepeda motor listrik ini bakal berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.

Hingga kini, Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menggodok pedoman untuk kelancaran pemberian bantuan tersebut.

Pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan agar dapat disalurkan dengan baik dan tepat pada sasaran.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler