Tertarik Bekerja ke Luar Negeri? Berikut Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia, Dokumen hingga Lembaga

13 Desember 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi pekerja migran. Simak persyaratan bekerja ke Luar Negreri mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI resmi. /pexels/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut berisi informasi mengenai persyaratan bekerja ke Luar Negeri, mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI.

Menjadi pekerja migran sering sekali dijadikan pilihan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Ternyata bekerja sebagai TKI merupakan penyumbang devisa tertinggi di Indonesia.

Berikut ini tim seputarlampung.com sajikan persyaratan bekerja ke Luar Negreri mulai dari dokumen yang dibutuhkan hingga penjelasan singkat terkait menjadi TKI resmi dari akun instagram @kemnaker.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 13 dan 13 Pro, HP Canggih dengan Fitur Triple Camera 50MP, Cek Selengkapnya

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

1.KTP elektronik dan kartu keluarga

2.Surat izin suami, istri, orangtua, atau wali yang diketahui kepala daerah/ lurah

3.Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksan Kesehatan

4. Surat keterangan status perkawinan

5. Sertifikat Kompetensi Kerja

6. Kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional

Baca Juga: Daftar Beasiswa Kemenkes hingga 23 Desember, Ada Penambahan Kuota Kedokteran dan Fellowship 82 Prodi pada 2023

Adapun selain dokumen, rekan-rekan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia minimal 18 tahun

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial

4. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

5. Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan

Kemudian, bekerja sebagai TKI diatur juga melalui undang-undang pelindungan pekerja migran Indonesia, UU tersebut memberikan 3 jaminan pada CPMI/PMI:

1. Jaminan pelindungan sosial

2. Jaminan pelindungan hukum

3. Jaminan pelindungan ekonomi

Pelindungan diberikan sejak sebelum, saat, dan setelah bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI).

Baca Juga: Kapan Jadwal SNBP dan UTBK-SNBT 2023 Dibuka? Berikut Daftar PTN dari LTMPT untuk Masa SNPMB Tahun 2023

Daftar Lembaga atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia:

1. Badan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI)

2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

3. Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (memiliki izin dari menteri ketenagakerjaan)

Lembaga ini juga berfungsi melindungi migran Indonesia sesuai dengan pasal 49 Undang Undang No 18 Tahun 2017.

Baca Juga: PT Java Multi Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 Batas Akhir 31 Desember 2022, Cek Posisi dan Syarat

Agar rekan-rekan bisa menjadi pekerja migran yang resmi aman dan terlindungi, pastikan sebelum keberangkatan untuk mengecek terlebih dahulu secara detail perihal informasi lowongan kerja yang ditawarkan.

Pastikan perusahaan memiliki badan hukum dan izin terkait, pelajari isi kontrak secara seksama atau memiliki kontrak yang jelas mengenai hak dan kewajiban, tawaran gaji logis, tidak bombastis, dan syarat sesuai prosedur, dan cek ke dinas tenaga kerja di wilayahmu terkait info loker tersebut.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler