BSU 2021 Rp1 Juta Sudah Ditransfer ke 497 Ribu Pekerja di Tahap Ini, Cair hingga Akhir Desember? Cek di Sini

4 Desember 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji cair ke 1,6 Juta Pekerja/Buruh.* /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta sudah cair untuk 497 ribu pekerja/buruh di tahap ini. Apakah masih cair hingga akhir Desember 2021? Simak info selengkapnya.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 8,2 juta data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 517,120 orang di antaranya adalah pekerja yang menjadi penerima BSU setelah dilakukan perluasan calon penerima.

Dilansir seputarlampung.com dari Instagram kemnaker, sebanyak lebih dari 497 ribu pekerja telah menerima BLT subsidi gaji di tahap perluasan. Berikut rincian:

 Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 SD/SMK Cair Desember 2021, Ambil Dana hingga Rp450 Ribu, Ini Daftar Alat yang Bisa Dibeli

- Tahap 1: 947.436

- Tahap 2: 1.145.598

- Tahap 3: 1.301.108

- Tahap 4: 1.516.389

- Tahap 5: 1.771.407

- Tahap 6: 14.100

- Tahap perluasan: 497.077

- Total : 7.193.115 pekerja/buruh.

 Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke 7.193.115 Pekerja, Ini Rincian Tahap 1-6, Cek Nama di bsu.kemnaker.go.id

Mengingat data calon penerima yang diserahkan ke Kemnaker sebanyak 8,2 juta sedangkan hingga saat BSU baru cair ke 7,1 juta penerima, maka besar kemungkinan BLT subsidi gaji Rp 1 juta masih akan cair hingga akhir Desember 2021.

Namun perlu diketahui, dana BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat dimana salah satunya ialah tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.

Seperti dilansir seputarlampung.com dari Antara pada 4 Desember 2021, Menaker menjelaskan pekerja yang tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah itu salah satunya karena duplikasi data dengan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

“Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU,” jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: PIP 2021 Cair Lagi ke 157 Siswa SMK di Bulan Desember? Cek Namamu Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Untuk persyaratan untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: DIKLAIM sebagai Salah Satu Makanan Terenak di Dunia, Menu ini Ternyata Bisa Bikin Tubuh Karatan: Apakah itu?

Penyaluran BSU Rp1 juta 2021 ini ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri).

Sedangkan penyaluran BSU Rp1 juta bagi pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta lainnya dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) Himbara.

Bagi karyawan yang belum menerima BLT subsidi gaji ini disarankan untuk tetap memperbarui perkembangan status penyaluran BSU Rp1 juta.

Perkembangan status penyaluran BSU Rp1 juta dapat dilihat dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

· Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/

· Buat akun di laman Kemnaker

· Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

· Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.

· Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

· Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.

 Baca Juga: Jawaban Kelas 6 SD/MI Tema 5 Wirausaha Halaman 50: Amati dan Cari Informasi yang Ada pada Logo Bendera ASEAN!

Jika saat mengecek status BSU muncul tanda berupa rekening yang tercantum di notifikasi, maka itu artinya penerima sudah mendapatkan BSU 2021.

Pengecekan penerima subsidi upah juga dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link sebagai https://wa.me/6281380070175.

Melalui layanan di atas, pekerja bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim, hingga informasi calon penerima BSU tahun 2021.***

 

 

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kemnaker.go.id Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler