Sedih! BLT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Dihentikan Pemerintah, Ini Penyebabnya

1 Februari 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Pixabay/ EmAji /Pixabay/ EmAji

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 yang sudah merebak sejak awal tahun 2020 memang menggempur kondisi ekonomi nasional.

Banyak pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, bahkan dipotong sebagian gajinya.

Hal itu jelas sangat berpengaruh pada kondisi keuangan rumah tangga.

Oleh karena itu, sejak tahun lalu Pemerintah Indonesia menggelontorkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 60 61 64 66 67 68 Subtema 1 Peristiwa Kebangsaan Masa Penjajahan

Bantuan tersebut diberikan guna menggenjot ekonomi Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Tak hanya untuk orang tidak mampu, pemerintah juga memberikan bantuan bagi pekerja yang gaji pokoknya masih berkisar dibawa Rp5 juta rupiah per bulan. Bantuan itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kendati demikian, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menegaskan, Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak berlanjut pada tahun 2021.

Hal itu karena BSU tidak lagi masuk alokasi APBN 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 1 Februari 2021, Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020 Tayang Malam Ini

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara.

Dilansir dari galamedianews.com dalam artikel 'Ini Alasan Bantuan Subsidi Upah Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021', untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 1 Februari 2021, Mama Rossa Panik Melihat Andin Bertekad Kuat untuk Bercerai

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Menurutnya, kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," katanya.

Baca Juga: Daftar Alamat Apotek di Bandar Lampung, Jam Buka Hingga Nomor Telepon

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," katanya.***(Dadang Setiawan/Galamedia News)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler