Siap-Siap! Ini Rincian BLT Untuk Balita dan Ibu Hamil, Cek Syarat dan Daftar Di Sini

19 Januari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita. /ANTARA/Puspa Perwitasari

SEPUTAR LAMPUNG - Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai untuk balita atau anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun dan bagi para Ibu Hamil.

Bansos tunai tersebut akan digulirkan secara bertahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun, bantuan untuk kedua kategori tersebut masuk dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Dilansir dari laman resmi Kemensos, program PKH merupakan kategori pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Ramuan Minuman Herbal saat Musim Hujan, Bisa untuk Cegah Covid-19

Skema bansos tunai untuk PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, pendidikan anak, dan mengurangi beban ekonomi bagi keluarga tidak mampu.

Bantuan ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Adapun nilai bansos tunai yang akan diterima oleh ibu hamil dan balita masing-masing sebesar Rp3 Juta per tahun.

Baca Juga: Rontok, Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa 19 Januari 2021, Waktunya untuk Membeli Bunda!

Dilansir dari PRBogor.com dalam artikel 'Bersiap, BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Segera Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar', berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita;

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Lakukan 3 Cara Ini Jika Ingin Keuangan Anda Stabil saat Pandemi

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH. Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH?

Syarat Daftar PKH

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Token Listrik Gratis Cuma Sampai Maret 2021, Buruan Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut:

Cara Daftar Peserta DTKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bikin Video Khusus, Deddy Corbuzier: Ramalan Itu Bohong dan Dilarang oleh Ajaran Agama

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 19 Januari 2021, Jangan Lewatkan Sinetron Berhadiah Sore Ini

Info Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Muhamad Gilang Priyatna/PR Bogor)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler